Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Berdasarkan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Terminal Penumpang terbagi atas 4 (empat) zona pelayanan.
(2) Zona Pelayanan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona Penumpang sudah bertiket atau zona I;
b. zona Penumpang belum bertiket atau zona II;
c. zona perpindahan; dan
d. zona pengendapan.
Your Correction
