Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan Terminal Penumpang. (2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. rancang bangun; b. buku kerja rancang bangun; c. rencana induk terminal; dan d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas. (3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik Daerah; c. badan usaha milik desa; dan d. swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction