Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; c. pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; d. pendanaan dan pembiayaan; e. pengawasan; f. pendidikan formal dan non formal; dan g. studi banding. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction