Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran. (2) Jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pasar Ikan; b. pasar Garam; c. pengolahan Ikan; d. pengolahan Garam; e. penanganan dan pengolahan limbah bermanfaat; dan f. pasar dinamis. (3) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Your Correction