Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan, mengelola dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola dan memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (3) Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ikut serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana.
Your Correction