Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa: a. pengembangan infrastruktur pertanian; b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul; c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; d. fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian; e. penghargaan bagi petani berprestasi; f. pemberian kompensasi/ganti rugi biaya produksi akibat gagal panen karena bencana alam/serangan hama penyakit sebesar 100 % (seratus persen); g. fasilitasi pemasaran dan Subsidi harga bagi petani yang masuk program konsolidasi lahan pertanian; dan/atau h. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi; b. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani; c. perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. perbaikan kesuburan tanah; e. konservasi tanah dan air; dan/atau f. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangannya. (3) Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan benih varietas unggul kepada Petani dan pemberian penyuluhan sesuai dengan kelas kelompok tani. (4) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi. (6) Penghargaan bagi petani berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk: a. pelatihan; b. piagam; dan/atau c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan. (7) Kompensasi/ganti rugi biaya produksi akibat gagal panen karena bencana alam/serangan hama penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dihitung dengan mengalikan luas lahan dengan biaya produksi. (8) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan kebutuhan Petani. (9) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani yang lahan pertaniannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (10) Pemerintah Kabupaten mengusulkan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah dengan menyertakan daftar nama Petani dan daftar keluasan lahan pertanian yang dimiliki. 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction