Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
