Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dengan cara: a. peningkatan kesuburan tanah melalui penambahan unsur hara; b. peningkatan kualitas pakan ternak dan/atau ikan melalui: 1. penggantian hijauan pakan ternak; 2. pengembangan pakan alternatif untuk perikanan dan peternakan; dan 3. meningkatkan kualitas pakan yang berasal dari sisa hasil pertanian. c. peningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui: 1. penyediaan bibit unggul; 2. penyediaan kebun induk; dan 3. pengembangan seed centre (pusat perbenihan); d. pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit; e. pengembangan irigasi; f. pengembangan inovasi pertanian melalui: 1. pengembangan wisata pertanian; 2. pemanfaatan teknologi pertanian; g. penyuluhan pertanian; dan/atau h. jaminan akses permodalan. 10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction