Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan.
(2) Optimalisasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Intensifikasi lahan pertanian pangan;
b. Ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c. Diversifikasi lahan pertanian pangan.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
