Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Lahan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipersiapkan sebagai Lahan Penyangga.
(3) Dihapus.
(4) Lahan Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berfungsi untuk dipersiapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan apabila terjadi alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
untuk kepentingan umum dan terjadi bencana alam.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
