Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan pada lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi dengan luas 104.905,76 hektar yang terdiri atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luas
72.409,79 hektar yang terdapat di :
a. Kabupaten Sleman dengan luas 17.947,54 hektar;
b. Kabupaten Bantul dengan luas 14.407,50 hektar;
c. Kabupaten Kulon Progo dengan luas 11.033,89 hektar; dan
d. Kabupaten Gunungkidul dengan luas
29.020,86 hektar.
(3) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luas 32.495,97 hektar yang terdapat di:
a. Kabupaten Sleman dengan luas 534,50 hektar;
b. Kabupaten Bantul dengan luas
4.667,51 hektar;
c. Kabupaten Kulon Progo dengan luas 5.002,83 hektar; dan
d. Kabupaten Gunungkidul dengan luas
22.291,14 hektar.
(4) Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
