Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta. 4. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDaerah Istimewa Yogyakarta. 7. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 8. Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan. 9. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian pangan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. 10. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. 11. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 12. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. 13. Verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses pengecekan ulang data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 14. Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses mengintegrasikan data hasil verifikasi dan menganalisis luas lahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk disepakati oleh tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten. 15. Peta Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah peta yang menunjukkan lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan pada setiap wilayah kabupaten. 16. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. 17. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. 18. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 19. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 20. Petani Penggarap adalah petani yang bekerja di lahan pertanian milik seseorang. 21. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 22. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 23. Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. 24. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan yang belum diusahakan. 25. Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal). 26. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara. 27. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 28. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. 29. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. 30. Lahan Pasir adalah lahan yang didominasi oleh pasir. 31. Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir. 32. Lahan Penyangga adalah lahan yang disiapkan untuk penggantian apabila terjadi alih fungsi pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 33. Kawasan Lahan Marginal adalah wilayah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir. 34. Lahan tadah hujan adalah lahan yang sumber pengairannya tergantung pada air hujan. 35. Sultan Ground adalah tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta. 36. Paku Alam Ground adalah tanah milik Kadipaten Paku Alaman. 37. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian kemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 38. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah Istimewa Yogyakarta untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 39. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan jangka menengah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 40. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction