Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Program KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki dua sasaran yang meliputi:
a. sasaran langsung; dan
b. sasaran tidak langsung.
(2) Sasaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk pasangan usia subur.
(3) Pelaksanaan program KB untuk pasangan usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. mengupayakan penyediaan alat, obat, dan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri;
b. mengupayakan penyediaan alat, obat, dan metode kontrasepsi secara bebas biaya bagi penduduk miskin;
c. mengupayakan penyediaan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi;
d. mengupayakan peningkatan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;
e. mengupayakan ketersediaan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi; dan
f. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek KB dengan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB pria yang merata melalui penyediaan paling sedikit 1 (satu) fasilitas pelayanan KB pria di setiap kabupaten/kota.
(4) Sasaran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk pelaksana dan pengelola Program KB.
(5) Pelaksanaan program KB untuk pelaksana dan pengelola program KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
a. memberikan pelatihan kepada pelaksana dan pengelola program KB dalam mengkomunikasikan dan memperkenalkan alat, obat, dan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri; dan
b. merekrut pelaksana atau pengelola program KB dengan latar belakang pendidikan yang sesuai atau memiliki dasar pengetahuan kesehatan.
Your Correction
