Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. usia ideal perkawinan; b. usia ideal melahirkan; c. jarak ideal melahirkan; dan d. jumlah ideal anak yang dilahirkan. (2) Peningkatan pencapaian usia ideal perkawinan dan usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja; b. pendampingan dan edukasi kesehatan reproduksi serta penatalaksanaan keluarga bagi calon pasangan usia subur/pasangan pengantin selama 3 (tiga) bulan pra nikah; c. pendidikan karakter, keagamaan, nilai-nilai budi pekerti dan budaya; dan d. penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja. (3) Peningkatan pencapaian jarak ideal melahirkan dan jumlah ideal anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui: a. promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara eksklusif; b. promosi pemberian air susu ibu hingga 2 (dua) tahun; c. promosi pentingnya KB pasca persalinan dan keguguran bagi keluarga pasca melahirkan dan pelayanan keluarga berencana pasca melahirkan; d. upaya penyediaan metode kontrasepsi jangka panjang; e. upaya penyediaan metode kontrasepsi mantap bagi kelompok unmet need; dan f. pelayanan kesehatan reproduksi bagi pasangan suami istri.
Your Correction