Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Program KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. usia ideal perkawinan;
b. usia ideal melahirkan;
c. jarak ideal melahirkan; dan
d. jumlah ideal anak yang dilahirkan.
(2) Peningkatan pencapaian usia ideal perkawinan dan usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja;
b. pendampingan dan edukasi kesehatan reproduksi serta penatalaksanaan keluarga bagi calon pasangan usia subur/pasangan pengantin selama 3 (tiga) bulan pra nikah;
c. pendidikan karakter, keagamaan, nilai-nilai budi pekerti dan budaya; dan
d. penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
(3) Peningkatan pencapaian jarak ideal melahirkan dan jumlah ideal anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan melalui:
a. promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara eksklusif;
b. promosi pemberian air susu ibu hingga 2 (dua) tahun;
c. promosi pentingnya KB pasca persalinan dan keguguran bagi keluarga pasca melahirkan dan pelayanan keluarga berencana pasca melahirkan;
d. upaya penyediaan metode kontrasepsi jangka panjang;
e. upaya penyediaan metode kontrasepsi mantap bagi kelompok unmet need; dan
f. pelayanan kesehatan reproduksi bagi pasangan suami istri.
Your Correction
