Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Pengendalian kelahiran diarahkan untuk tercapainya kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudi pekerti luhur, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
(2) Pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan program KB.
Your Correction
