Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian penduduk di Daerah secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terkait parameter pengendalian penduduk untuk pemantauan upaya pengendalian penduduk; dan
b. perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya pengendalian penduduk terkait kelahiran, kematian, dan mobilitas dalam perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction
