Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian penduduk di Daerah secara berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terkait parameter pengendalian penduduk untuk pemantauan upaya pengendalian penduduk; dan b. perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya pengendalian penduduk terkait kelahiran, kematian, dan mobilitas dalam perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction