Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction