Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan kepedulian dan kesadaran dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh individu maupun secara kelembagaan.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sumbangan pemikiran, prakarsa, keahlian; dan
b. dukungan kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa dan/atau fasilitas yang mendukung penyelenggaraan pengendalian penduduk.
Your Correction
