Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk forum koordinasi Pengendalian Penduduk.
(2) Forum koordinasi Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. organisasi perangkat daerah;
b. instansi vertikal;
c. lembaga pemerintah nonstruktural;
d. lembaga non Pemerintah; dan
e. masyarakat.
(3) Forum koordinasi Pengendalian Penduduk Daerah mempunyai fungsi:
a. sebagai forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam Pengendalian Penduduk;
b. sebagai forum konsultasi untuk kebijakan sektoral dan lintas sektoral untuk Pengendalian Penduduk;
dan
c. mendorong terbentuknya forum koordinasi Pengendalian Penduduk di tingkat kabupaten/kota sampai desa/kelurahan.
(4) Penanggung jawab forum koordinasi Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengendalian penduduk.
Your Correction
