Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Sasaran pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi:
a. individu/perorangan;
b. kelompok/sekelompok orang; dan
c. masyarakat umum.
Your Correction
