Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengarahan mobilitas penduduk masuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c dilakukan melalui: a. pendataan penduduk; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi di kawasan strategis ; dan c. pengarahan mobilitas penduduk ke kawasan strategis dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Your Correction