Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Pengarahan mobilitas ke luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. penyediaan sistem informasi lapangan kerja bagi penduduk;
b. peningkatan kualitas penduduk angkatan kerja melalui pelatihan dalam jaringan dan/atau balai latihan kerja;
c. peningkatan kompetensi bagi penduduk angkatan kerja;
d. pelaksanaan kerja sama dengan perguruan tinggi dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan/atau penyaluran tenaga kerja; dan
e. pelaksanaan kerja sama program transmigrasi dengan pemerintah daerah lain melalui koordinasi Pemerintah Pusat.
Your Correction
