Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
b. analisis dampak lingkungan;
c. analisis dampak kependudukan;
d. meminimalisir alih fungsi lahan produktif dan kawasan konservasi;
e. pemenuhan ketersediaan fasilitas dasar untuk penduduk;
f. aksesibilitas antar wilayah; dan
g. mitigasi bencana.
Your Correction
