Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dengan pertimbangan untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
(2) Penetapan kebijakan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal.
(3) Prioritas kebijakan penataan persebaran penduduk dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang sesuai;
b. perencanaan dan tata kelola urbanisasi;
c. pemerataan pembangunan antar kabupaten atau kota;
d. kerja sama penataan persebaran antar kabupaten/kota;
e. pembangunan sarana dan prasarana yang terintegrasi antar wilayah; dan
f. kerja sama antara investasi yang masuk ke Daerah dengan usaha lokal.
(4) Prioritas kebijakan pengarahan mobilitas penduduk meliputi:
a. pengarahan mobilitas antar kabupaten/kota di Daerah;
b. pengarahan mobilitas ke luar Daerah;
c. pengarahan mobilitas penduduk masuk Daerah; dan
d. pengarahan mobilitas penduduk dalam kondisi tertentu.
Your Correction
