Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kesehatan lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e untuk mewujudkan lansia sehat produktif dan mandiri, dilakukan melalui: a. pelayanan kuratif dan rehabilitatif dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang diperluas pada bidang pelayanan penanganan penyakit pada lansia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut; b. pengembangan lembaga perawatan lansia yang menderita penyakit kronis/penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta peningkatan sumber daya manusia pelayanan penanganan penyakit pada lansia; c. pemberian jaminan sosial bagi lansia miskin tidak produktif dan lansia terlantar; d. penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi lansia di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya; e. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu lansia; f. pengembangan kelompok kegiatan keluarga lansia/penduduk lansia; g. peningkatan dukungan pendampingan dan perawatan jangka panjang lansia berbasis keluarga; dan/atau h. pengembangan pendampingan dan perawatan jangka panjang lansia berbasis komunitas.
Your Correction