Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Masyarakat mendukung program pengendalian penduduk melalui:
a. peran serta dalam pengendalian penduduk;
b. membantu mewujudkan penduduk tumbuh seimbang melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan
c. pemberian data dan informasi teraktual mengenai kelahiran, kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
