Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan:
a. perencanaan pengendalian penduduk;
b. pemetaan penduduk dari sisi jumlah, komposisi, pertumbuhan dan persebaran penduduk;
c. pengembangan wawasan kependudukan melalui pemberian informasi dan/atau pendidikan kependudukan;
d. promosi komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk;
e. penyusunan analisis dampak kependudukan;
f. penetapan kebijakan pengendalian penduduk;
g. fasilitasi pelaksanaan pedoman pengendalian penduduk;
dan
h. monitoring dan evaluasi isu-isu kependudukan yang berpengaruh terhadap pengendalian penduduk.
Your Correction
