Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan Pengendalian Penduduk. (2) Pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian kelahiran; b. penurunan angka kematian; dan c. penataan persebaran dan pengarahan mobilitas.
Your Correction