Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Current Text
Pengaturan Pengendalian Penduduk dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk;
b. menyediakan data dan informasi kependudukan untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk dan pembangunan; dan
c. mendukung upaya kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan.
Your Correction
