Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Perawatan dan Dukungan terhadap ODHIV dan/atau ADHA harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
a. Perawatan berbasis Fasyankes;
b. Perawatan di Hospis atau Selter sebagai Perawatan paliatif atau terhadap problem medik ringan atau tidak dapat disembuhkan;
c. pelayanan psikososial di Selter; atau
d. Perawatan rumah berbasis masyarakat (community home based care).
(2) Perawatan dan Dukungan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara holistik dan komprehensif yang meliputi:
a. tata laksana gejala;
b. tata laksana Perawatan akut;
c. tata laksana penyakit kronis;
d. pendidikan kesehatan;
e. Pencegahan komplikasi dan infeksi oportunistik;
f. Perawatan paliatif;
g. Dukungan psikologis kesehatan mental, Dukungan sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat untuk membina kelompok Dukungan;
h. evaluasi dan pelaporan hasil.
Your Correction
