Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan dan Dukungan terhadap ODHIV dan/atau ADHA harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan: a. Perawatan berbasis Fasyankes; b. Perawatan di Hospis atau Selter sebagai Perawatan paliatif atau terhadap problem medik ringan atau tidak dapat disembuhkan; c. pelayanan psikososial di Selter; atau d. Perawatan rumah berbasis masyarakat (community home based care). (2) Perawatan dan Dukungan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara holistik dan komprehensif yang meliputi: a. tata laksana gejala; b. tata laksana Perawatan akut; c. tata laksana penyakit kronis; d. pendidikan kesehatan; e. Pencegahan komplikasi dan infeksi oportunistik; f. Perawatan paliatif; g. Dukungan psikologis kesehatan mental, Dukungan sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat untuk membina kelompok Dukungan; h. evaluasi dan pelaporan hasil.
Your Correction