Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksaanan Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diutamakan di tempat yang berpotensi terjadinya hubungan seksual beresiko. (2) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. tidak melakukan hubungan seksual bebas; b. setia dengan pasangan; c. menggunakan kondom secara konsisten; d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif; e. meningkatkan kemampuan Pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati infeksi menular seksual sedini mungkin; dan f. melakukan Pencegahan lain. (3) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan 3 (tiga) kegiatan meliputi: a. peningkatan koordinasi dan peran serta lintas sektor dan masyarakat; b. intervensi perubahan perilaku; dan c. manajemen pasokan perbekalan kesehatan Pencegahan.
Your Correction