Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Setiap orang terinfeksi HIV harus mendapatkan Konseling pasca pemeriksaan diagnosis HIV dan AIDS, diberikan nomor registrasi, dan mendapatkan Pengobatan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
