Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
Pencegahan penularan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual;
b. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan non seksual; dan
c. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu ke anaknya.
Your Correction
