Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan Penanggulangan HIV dan AIDS untuk Penyandang Disabilitas, lanjut usia, dan warga miskin tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Layanan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan: a. Promosi kesehatan; b. Pencegahan; c. Pengobatan; d. Perawatan; e. jaminan kesehatan; dan f. Rehabilitasi Sosial. (3) Pemberian layanan Penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dan lanjut usia.
Your Correction