Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada panti dan/atau lembaga kesejahteraan sosial dalam mendukung upaya Rehabilitasi Sosial kepada ODHIV dan/atau ADHA. (2) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. fasilitasi sarana dan prasarana; b. edukasi dan pelatihan; dan/atau c. bentuk lain.
Your Correction