Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan di dalam lembaga dan/atau di luar lembaga. (2) Rehabilitasi Sosial dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di penyedia layanan berbasis panti milik pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial. (3) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keluarga dan masyarakat.
Your Correction