Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan terhadap ODHIV dan/atau ADHA untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan ODHIV dan/atau ADHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. Perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
g. layanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan ODHIV dan/atau ADHA.
Your Correction
