Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan di Fasyankes melakukan Tes HIV dan AIDS kepada pasien yang dirawatnya dan menunjukkan gejala dengan tanda penurunan kekebalan tubuh. (2) Tes HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului persetujuan pasien dan dengan Konseling singkat. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara lisan atau tertulis setelah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai HIV dan AIDS. (4) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menolak untuk dilakukan Tes HIV dan AIDS secara tertulis. (5) Dalam hal Tes HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan hasil positif, tenaga kesehatan di Fasyankes memberikan rujukan dan menawarkan layanan notifikasi pasangan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction