Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha berkewajiban melakukan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.
(2) Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan kebijakan tentang upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja;
b. pengkomunikasian kebijakan melalui penyebarluasan informasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. pemberian perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan Diskriminasi;
d. penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Your Correction
