Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus disesuaikan dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian hasil belajar bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaran serta panduan penilaian pendidikan khusus.
Your Correction