Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi penilaian terhadap aspek: a. sikap; b. pengetahuan; dan c. keterampilan. (2) Penilaian terhadap sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (3) Penilaian terhadap pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pendidik, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pemerintah Daerah untuk mengukur penguasaan pengetahuan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (4) Penilaian terhadap keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pendidik, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pemerintah Daerah untuk mengukur kemampuan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menerapkan pengetahuan dalam melaksananakan tugas tertentu. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme instrumen penilaian hasil belajar peserta didik; b. prosedur penilaian; dan c. evaluasi berkesinambungan dan evaluasi otentik dengan menggunakan berbagai metode dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction