Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h digunakan untuk melakukan penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pendidik; b. Satuan Pendidikan Khusus; dan c. Pemerintah Daerah.
Your Correction