Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan Khusus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. standar perencanaan program;
b. standar pelaksanaan rencana kerja;
c. standar pengawasan dan evaluasi;
d. standar kepemimpinan; dan
e. standar sistem informasi manajemen.
Your Correction
