Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e pada Satuan Pendidikan Khusus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus harus mendukung aktifitas Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(3) Standar sarana prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus meliputi:
a. standar lahan;
b. standar bangunan;
c. standar ruang pembelajaran umum beserta kelengkapannya;
d. standar ruang pembelajaran khusus beserta kelengkapanya; dan
e. standar ruang penunjang beserta kelengkapannya.
(4) Standar bagi masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, jenis hambatan, dan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Your Correction
