Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif sesuai dengan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung dan lingkungan dan persyaratan kemudahan bangunan gedung berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Standar bagi fasilitas dan aksesibiltas masing-masing komponen pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif disesuaikan dengan standar pelayanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (3) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaran Pendidikan Inklusif. (4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemberdayaan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif di kabupaten/kota melalui pendidikan/pelatihan, percontohan, serta pemberian dukungan teknis dan/atau kepakaran.
Your Correction