Correct Article 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
