Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar pendidik pada Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d disesuaikan dengan standar pendidik yang berlaku secara umum bagi semua jenis dan jenjang pendidikan maupun yang berlaku secara khusus bagi jenis Pendidikan Khusus.
(2) Standar pendidik yang berlaku secara khusus bagi jenis Pendidikan Khusus yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan Khusus harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1) program Pendidikan Khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
(4) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. guru kelas; dan
b. guru mata pelajaran.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan pendidik pada Satuan Pendidikan Khusus dengan mempertimbangkan jumlah dan jenis hambatan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada satuan pendidikan.
(6) Pendidik pada Satuan Pendidikan Khusus harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
