Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d disesuaikan dengan standar tenaga kependidikan yang berlaku secara umum dan yang berlaku secara khusus bagi jenis Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(2) Tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus memiliki kualifikasi sesuai bidang pekerjaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
