Correct Article 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Guru Pembimbing Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d terdiri atas Guru Pembimbing Khusus sebagai tugas utama dan Guru Pembimbing Khusus sebagai tugas tambahan yang ditempatkan di Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
(2) Guru Pembimbing Khusus sebagai tugas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa minimal S-1.
(3) Guru Pembimbing Khusus sebagai tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperankan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang telah memperoleh pembekalan tentang Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(4) Guru Pembimbing Khusus harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang berlaku secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan Guru Pembimbing Khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada setiap Satuan Pendidikan Menengah Penyelengara Pendidikan Inklusif.
Your Correction
