Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Current Text
(1) Standar kompetensi lulusan memuat kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Khusus disesuaikan dengan standar kompetensi inti lulusan.
(3) Standar kompetensi inti lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sikap spiritual dan sosial;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
Your Correction
